Hakim Perancis Balas Kunjungan Komisi III
Komisi III DPR RI menerima kunjungan Hakim Perancis, Lionel Banaiche yang juga Sekjen The Central Service for the Prevention of Corruption (SCPC) atau KPK-nya Perancis. Kunjungan ini merupakan balasan atas kedatangan komisi hukum beberapa waktu lalu untuk mempelajari RUU KUHAP dan KUHP di negeri yang terkenal dengan menara Eiffelnya ini.
"Kehormatan bagi kita menerima kunjungan balasan dari Hakim ini. Tadi kita bicara beberapa hal diantaranya tentang perkembangan pembahasan RUU KUHAP,KUHP serta KPK-nya Perancis," kata Aziz usai pertemuan kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/13).
Ia juga menyambut baik tawaran yang disampaikan dalam pertemuan tersebut untuk membantu DPR dalam proses penyelesaian revisi Hukum Acara Pidana. Dukungan tersebut menurutnya untuk memperkaya referensi dalam proses pembahasan RUU nantinya. Aziz dalam pertemuan itu didampingi Wakil Ketua Komisi III Al Muzammil Yusuf dan Nudirman Munir (FPG).
Sebelumnya Lionel Banache mengakui tidak semua aturan dalam hukum acara pidana Perancis dapat diterapkan di Indonesia, namun sejumlah pengalaman mungkin bisa membantu. "Kita siap kalau membutuhkan penjelasan lebih lanjut kita bisa beri tahu apa yang berhasil dan tidak berhasil di Perancis, agar kesalahan bisa dihindari Indonesia," ujarnya.
Ia juga mamaparkan tentang SCPC lembaga anti rasuah yang tidak memiliki kewenangan penindakan dan hanya fokus pada aspek pencegahan. KPK-nya Perancis ini dipimpin oleh Hakim dan setiap tindakan juga harus berdasarkan putusan hakim. Dalam melaksanakan tugas pimpinan SCPC bertanggung jawab langsung kepada Menteri Kehakiman. (iky)/foto:iwan armanias/parle.